Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta klarifikasi ke Kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
Apabila menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian. Kewaspadaan dan partisipasi publik diperlukan untuk menekan peredaran uang palsu serta menjaga kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara.













