BENGKULU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.
Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi dan komitmen menjaga profesionalisme.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.













