Alaku
Alaku

Diduga Limbah PLTU dalam Timbunan Pembangunan Sapras Kantor Polda Bengkulu

BENGKULU- Penggunaan material timbunan yang diduga berasal dari limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam pembangunan sarana dan prasarana (sapras) Kantor SARPAS Polda Bengkulu memunculkan tanda tanya serius terkait aspek legalitas dan keselamatan lingkungan.

Hasil pemantauan lapangan pada Sabtu malam (17/1/2026) menunjukkan aktivitas penimbunan lahan di Jalan Al Barokah, RT 06 dan RT 07 RW 03, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, menggunakan material berwarna abu-abu kehitaman, berdebu, dan menyerupai sisa pembakaran batu bara yang lazim dikenal sebagai fly ash dan bottom ash (FABA).

Sedikitnya lima unit dump truck terlihat menurunkan material tersebut secara bertahap di tiga titik lokasi rencana pembangunan kantor. Namun hingga berita ini disusun, tidak ditemukan papan proyek maupun informasi terbuka terkait jenis material, asal-usulnya, serta izin lingkungan yang menyertai penggunaan material tersebut.

Ketiadaan informasi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah warga RT 06 dan RT 07 menyampaikan keberatan secara langsung karena khawatir dampak jangka pendek maupun panjang terhadap kesehatan dan lingkungan. Debu halus dari material timbunan dikhawatirkan berpotensi memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, serta pencemaran tanah dan air tanah.

Secara regulasi, limbah PLTU dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) apabila tidak memenuhi standar pemanfaatan dan pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penggunaannya sebagai material timbunan untuk fasilitas perkantoran negara tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan risiko hukum dan administrasi.

Isu ini menjadi semakin sensitif mengingat lokasi pembangunan merupakan kantor kepolisian. Apabila tidak ditangani secara transparan, dugaan penggunaan limbah untuk sapras institusi negara berpotensi berkembang menjadi isu publik yang lebih luas dan dimanfaatkan untuk membangun opini negatif terhadap institusi.

Hingga saat ini, warga berharap adanya klarifikasi resmi dan langkah pengujian material secara terbuka guna memastikan bahwa pembangunan sapras Kantor SARPAS Polda Bengkulu tidak mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hingga berita ini disiarkan belum ada klarifikasi dan hak jawab dari pihak pelaksana proyek.

Editor : Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *