REJANG LEBONG- Kasus dugaan pelecehan terhadap lima siswi di SD Negeri Kabupaten Rejang Lebong memicu keprihatinan serius. Oknum guru honorer berinisial R disebut-sebut terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026.
Alih-alih menempuh proses hukum terbuka, pihak sekolah justru memanggil orang tua korban dan meminta penandatanganan surat perdamaian. Langkah ini memantik sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Rahmayanti, didampingi Wakil Kepala Sekolah Iwan Al Azis, menyatakan bahwa kesepakatan damai telah dicapai antara pihak orang tua dan oknum guru. “Sudah ada kesepakatan damai dan ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Heny, mengklaim insiden tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Ia menyebut tindakan guru terjadi saat proses pembelajaran renang. “Dalam belajar renang, wajar ada kontak fisik untuk menahan siswa agar tidak tenggelam,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria. Ia menegaskan seluruh pihak, termasuk kepolisian, telah duduk bersama dan sepakat menyelesaikan kasus secara damai. Menurutnya, tidak ditemukan niat dari oknum guru untuk melakukan pelecehan.
Namun, keputusan damai ini justru menimbulkan pertanyaan publik terkait perlindungan anak dan transparansi penanganan kasus. Apalagi, kasus ini sempat melibatkan aparat kepolisian sebelum akhirnya dihentikan melalui kesepakatan.
Sorotan kini tertuju pada komitmen institusi pendidikan dan pihak terkait dalam menjamin keamanan siswa serta menegakkan prinsip perlindungan anak tanpa kompromi.













