REJANG LEBONG– Dugaan praktik gratifikasi dan pungutan fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong kembali mencuat. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap sekolah penerima dana revitalisasi PAUD, TK, SD, dan SMP diduga diwajibkan menyetor fee sebesar 15–16 persen dari nilai anggaran. Total dana revitalisasi yang dikelola mencapai sekitar Rp34 miliar. Selain itu, dana BOS triwulan IV tahun 2025 senilai sekitar Rp10 miliar juga diduga dipotong sebesar 6 persen.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dana tersebut diduga dikumpulkan melalui kepala sekolah dan bendahara K3S di masing-masing kecamatan atas perintah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong. Sumber juga mengaku mengetahui adanya proses pengumpulan uang yang disebut berlangsung pada 24–25 Desember 2025.
Sumber tersebut bahkan menyatakan dirinya bersama seorang kepala sekolah, mantan bendahara BOS, dan pejabat bidang kurikulum pernah dimintai keterangan serta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang membenarkan adanya dugaan pemotongan dana revitalisasi dan dana BOS.
Plt kepala sekolah SDN 91 lubuk ubar, Murti, saat dikonfirmasi disebut membenarkan adanya pemotongan tersebut.
Sementara beberapa kepala sekolah lainnya juga mengaku mengetahui praktik itu, namun meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat mutasi atau tekanan. Mereka mengaku keberatan lantaran dana BOS seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada 23–26 Juni 2026 belum membuahkan hasil. Staf dinas menyampaikan kepala dinas sedang mengikuti rapat bersama bupati sehingga belum dapat ditemui.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Aparat Penegak Hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di balik dugaan pemotongan dana pendidikan tersebut.













