Alaku
Alaku
Lebong  

Enam Hutan Adat Rejang di Lebong Resmi Diakui Negara, Perjuangan Sembilan Tahun Berbuah SK Menteri

Foto : Ilustrasi

BENGKULU– Perjuangan panjang masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir sembilan tahun memperjuangkan pengakuan hak atas wilayah leluhur, enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Menteri Kehutanan.

Penyerahan SK dilakukan dalam peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting bagi masyarakat adat di Bengkulu. Untuk pertama kalinya, negara secara resmi menetapkan sebagian kawasan yang sebelumnya berstatus hutan negara menjadi hutan adat yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.

Keberhasilan ini merupakan buah dari proses panjang yang dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.

Regulasi yang lahir dari inisiatif DPRD Lebong saat dipimpin Teguh Raharjo Eko Purwoto itu kemudian diperkuat dengan penandatanganan 12 Surat Keputusan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati Lebong saat itu, H. Rosjonsyah, pada 17 Oktober 2018.

Mantan Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang Kabupaten Lebong, Zamhari, menyebut penyerahan SK tersebut sebagai peristiwa bersejarah bagi Provinsi Bengkulu.

“Ini pertama kalinya di Bengkulu negara menyerahkan status hutan negara menjadi hutan adat melalui keputusan Kementerian Kehutanan,” ujar Zamhari, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, proses pengakuan tidak berjalan mudah. Berbagai tahapan verifikasi, pemetaan wilayah, hingga penyelarasan dengan kawasan konservasi harus dilalui. Tantangan terbesar muncul karena sebagian wilayah adat berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

Enam Masyarakat Hukum Adat yang menerima SK Hutan Adat tersebut adalah MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Talang Donok, MHA Rejang Kutai Talang Donok I, dan MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.

Dengan terbitnya SK tersebut, masyarakat adat kini memperoleh kepastian hukum atas wilayah kelola mereka. Pengakuan itu sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Perjuangan ini sangat panjang, apalagi sebagian wilayahnya berada di kawasan TNKS yang telah diakui sebagai warisan dunia,” kata Zamhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *