BENGKULU– Dugaan kejanggalan dalam penangkapan tersangka kasus narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencuat. Novita Oktaviani, istri terdakwa berinisial AS, mengaku menyaksikan langsung seseorang memasukkan sebuah barang ke kantong suaminya sesaat sebelum penangkapan dilakukan aparat kepolisian.
Kesaksian tersebut disampaikan Novita saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/6/2026). Ia menegaskan peristiwa yang dilihatnya menjadi bagian penting yang hingga kini belum mampu ia pahami dalam perkara yang menyeret suaminya ke meja hijau.
Menurut Novita, kejadian bermula ketika dirinya bersama suami melakukan perjalanan ke Kota Lubuklinggau untuk berlibur. Dalam perjalanan, suaminya menerima panggilan telepon dari seorang pria bernama Al yang selama ini dikenal sebagai rekan bisnis dalam jual beli kepiting bakau.
Setelah tiba di Lubuklinggau, Al kembali menghubungi mereka dan mengundang untuk singgah ke rumahnya. Karena lokasi rumah tidak jauh dari pusat kota, undangan tersebut akhirnya dipenuhi.
Di rumah itu, kata Novita, tidak ada pembicaraan mencurigakan. Seluruh percakapan hanya berkisar pada usaha jual beli kepiting bakau. Namun, situasi berubah ketika mereka hendak meninggalkan lokasi.
“Saya melihat langsung Al memasukkan sesuatu ke kantong suami saya. Suami saya sempat bertanya itu apa, tetapi dijawab hanya sebagai oleh-oleh dan diminta jangan dibuka dulu,” ujar Novita.
Tak lama setelah meninggalkan rumah tersebut, pasangan itu mendapati sejumlah orang berkumpul di pinggir jalan. Mereka semula mengira telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun sesaat kemudian, suaminya dihentikan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian.
Menurut Novita, pemeriksaan berlangsung secara tiba-tiba. Barang yang sebelumnya ia lihat dimasukkan ke kantong suaminya langsung ditemukan petugas dan disebut sebagai narkotika jenis sabu.
“Ketika barang itu ditunjukkan, suami saya langsung menjelaskan bahwa benda tersebut baru saja diberikan temannya dan dia tidak mengetahui apa isinya. Tetapi penjelasan itu tidak ditanggapi,” katanya.
Novita mengungkapkan, dalam perjalanan menuju kantor polisi, suaminya berulang kali meminta petugas mendatangi rumah Al yang saat itu masih berada di jalur yang mereka lewati. Permintaan tersebut, menurut dia, tidak mendapat respons.
“Suami saya terus menunjukkan lokasi rumah orang yang memberikan barang itu. Dia meminta agar orang tersebut diperiksa. Tetapi tidak ada tindak lanjut yang saya lihat,” ujarnya.
Setibanya di Polres Muratara, AS menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan pengakuan yang diterimanya, sang suami berulang kali menyatakan tidak mengetahui isi barang tersebut dan meminta agar pemberinya turut diperiksa. Namun permintaan itu disebut tidak direspons.
Novita juga menyoroti hasil tes urine suaminya yang dinyatakan negatif. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan hingga AS kini berstatus terdakwa dalam perkara narkotika.
Hingga saat ini, Novita tetap berpegang pada kesaksiannya. Ia menegaskan melihat sendiri proses pemberian barang yang kemudian menjadi dasar penangkapan terhadap suaminya.
“Saya tidak tahu isi barang itu. Tetapi saya melihat sendiri barang tersebut dimasukkan ke kantong suami saya. Saya juga mendengar sendiri orang itu mengatakan agar jangan dibuka dulu,” tegas Novita.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa sebelum penangkapan dilakukan. Sementara itu, kebenaran seluruh fakta yang terungkap masih menunggu pembuktian dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.













