Alaku
Alaku

Janji PT Pabana Dipertanyakan, Sopir Belum Terima Kepastian

Para sopir dan karyawan PT Pebana saat mendatangi kantor Disnakertrans Rejang Lebong. (Foto : Dok Is 21/6/2026)

Chik Ola juga meminta DPRD Kabupaten Rejang Lebong, khususnya Komisi III, turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya serta mendorong penyelesaian persoalan yang sedang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rizal, menyatakan pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut dalam rapat komisi.

“Masalah ini akan kami rapatkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran dari pihak perusahaan, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu akan kami tindak. Kami tidak akan pandang bulu, baik pengusaha lokal maupun luar daerah. Semua wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Rizal.

Hingga saat ini, para sopir masih menunggu kepastian realisasi hasil pertemuan dengan PT Pabana. Ketiadaan tindak lanjut dari perusahaan maupun instansi terkait membuat persoalan tersebut semakin menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *