Pada kesempatan yang sama, Kapolda juga memaparkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK atau investasi bodong yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial NC dan menyita sejumlah barang bukti terkait. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah dan saat ini berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas usaha melalui OJK sebelum menanamkan dana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan Operasi Musang Nala 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Bengkulu dan jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polda Bengkulu akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun praktik investasi ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kabid Humas.
Melalui keberhasilan Operasi Musang Nala 2026 dan pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.













