Melalui dokumen yang dicari, penyidik berupaya menelusuri rangkaian kegiatan, transaksi, serta hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, Kejati Bengkulu belum mengungkap jenis dokumen yang menjadi sasaran maupun hasil penggeledahan di masing-masing perusahaan. Perkembangan penyidikan, termasuk pihak yang diduga bertanggung jawab, juga belum disampaikan.
Perlu ditegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan perusahaan maupun pihak terkait melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.













