Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka Korupsi PLTA Musi ke JPU

Tersangka korupsi PLTA Musi dilimpahkan ke JPU.(Foto: Dok 9/6/2026)

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi Bengkulu mempercepat penuntasan dua perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi dengan melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/6/2026).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak,S.H;M.H mengatkan, tersangka adalah Daryanto, S.T., M.Sc. resmi dilimpahkan untuk menjalani proses penuntutan atas dua proyek bernilai strategis yang diduga sarat penyimpangan, yakni penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi yang dilaksanakan pada periode 2022–2023.

Kedua proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power. Penyidik menduga pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi penanda bahwa penyidikan telah rampung dan perkara memasuki fase penuntutan. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada dua proyek vital ketenagalistrikan tersebut segera diuji di hadapan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Kejati Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada tahap penyidikan semata. Institusi penegak hukum itu berkomitmen mengawal perkara hingga persidangan dan menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek strategis negara serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *