BENGKULU– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Tersangka berinisial WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, resmi ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WL langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk penahanan sementara. Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, menyatakan bahwa penetapan WL sebagai tersangka terkait perannya dalam upaya menjual aset Pemerintah Kota Bengkulu yang sedang diagunkan dan juga pernah diiklankan.
Aset yang menjadi pokok perkara merupakan lahan yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu, kemudian dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004. SHGB tersebut lalu diagunkan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank, bahkan ketika kredit bermasalah, diagunkan kembali ke perbankan lain.
Ristianti menjelaskan bahwa perjanjian antara pihak ketiga dan Pemkot terjadi sejak 2004 dan sempat direvisi beberapa kali, namun tidak pernah mencapai kesepakatan. Selain itu, pihak pengelola proyek Mega Mall dan PTM diketahui tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak awal berdiri, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Pewarta: Hasan













