Alaku
Alaku

Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.

“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.

“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *