BENGKULU- Gelombang laporan korban dugaan arisan bodong yang dikelola Nike Chahyandarie alias Yeyen terus membesar. Setelah ramai menjadi sorotan publik, satu per satu korban mulai berani angkat bicara. Kali ini, seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial TE (26) mengaku mengalami kerugian hingga Rp75 juta dan telah melayangkan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu, Sabtu (20/6/2026).
TE mengungkapkan, dirinya mulai mengikuti program yang ditawarkan Yeyen pada 29 April 2026. Saat itu, ia tergiur dengan skema yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Dengan setoran Rp5 juta, Yeyen menjanjikan pengembalian sebesar Rp17,1 juta dalam waktu dua bulan.
Kepercayaan korban semakin kuat lantaran sebelumnya ada anggota keluarganya yang mengaku pernah menerima pencairan dana dari program tersebut. Berbekal keyakinan itu, TE terus menambah setoran dengan nominal yang semakin besar.
“Karena ada kakak yang sudah pernah menerima, saya semakin yakin. Akhirnya nominal yang saya setor terus bertambah,” ujar TE.
Sehari kemudian, tepatnya 30 April 2026, TE kembali menyetorkan Rp10 juta. Setoran demi setoran terus dilakukan hingga total dana yang masuk mencapai Rp75 juta. Namun, janji pencairan yang seharusnya diterima pada 25 Mei 2026 tak pernah terwujud.
Saat korban berupaya menagih haknya, respons yang diterima justru di luar dugaan. TE mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan bahkan menerima ancaman.
“Dia malah marah dan bilang tidak usah terus menghubunginya. Bahkan mengancam tidak akan mengembalikan uang kalau terus didesak,” ungkapnya.
TE menegaskan seluruh transaksi dilakukan jauh sebelum kasus dugaan arisan bodong tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia baru mengetahui banyak korban lain bermunculan setelah kasus tersebut viral, padahal saat itu dirinya baru beberapa hari melakukan transfer terakhir.
Hingga kini, tidak satu rupiah pun dana yang dijanjikan dikembalikan. Kondisi tersebut membuat korban terpukul karena uang yang disetorkannya bukan hanya milik pribadi, melainkan juga dana milik mertua dan saudaranya yang dititipkan kepadanya.
“Saya tidak meminta keuntungan apa pun. Saya hanya ingin modal saya kembali. Di situ ada uang mertua dan saudara yang dititipkan kepada saya. Mereka percaya kepada saya dan sudah memiliki rencana masing-masing untuk uang tersebut,” katanya.
Tekanan akibat dana yang tak kunjung kembali disebut membuat korban mengalami gangguan tidur. Ironisnya, saat keluhan itu disampaikan kepada Yeyen, korban mengaku justru mendapat jawaban bahwa terlapor juga tidak bisa tidur nyenyak.
Melalui pengaduan yang telah disampaikan ke LPK-RI, TE berharap seluruh dana yang disetorkannya dapat dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Harapan saya sederhana, uang itu kembali dan Yeyen mempertanggungjawabkan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengungkapkan jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga Sabtu (20/6), tercatat sudah 26 orang mengajukan pengaduan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena laporan dari masyarakat terus berdatangan. LPK-RI masih membuka penerimaan pengaduan hingga 24 Juni 2026.
“Jumlah korban terus bertambah. Sampai saat ini sudah 26 orang melapor dengan total kerugian lebih dari Rp2 miliar dan kemungkinan masih akan terus bertambah,” ujar Aprianto.











