JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tetapi mulai merambah pihak lain yang diduga mengetahui pola pelaksanaan proyek serta kemungkinan keterlibatan sektor swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, penyidik masih leluasa memanggil saksi lain untuk mengurai dugaan praktik pengondisian proyek yang sedang dikembangkan.
“Betul ada pemeriksaan saksi Kadis PUPR Kota Bengkulu. Ini menggunakan sprindik umum, belum ada tersangka,” kata Taufik.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR hanyalah salah satu pintu masuk. Penyidik membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memetakan proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk hubungan dengan pelaku usaha yang diduga ikut terlibat dalam pengondisian paket pekerjaan.
“Tentunya ruang lingkupnya ada kegiatan proyek di Pemerintah Kota Bengkulu. Bukan hanya kesaksian yang bersangkutan saja. Masih dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu, termasuk pihak swasta dan dugaan pengondisian terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi sekaligus memperkuat fakta-fakta yang sebelumnya telah diungkap pihak swasta dalam proses penyidikan. Menurutnya, pihak swasta yang telah diperiksa juga bersikap kooperatif dan memberikan informasi mengenai proyek lain yang tidak hanya berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong.













