Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Noprisman.
Pada Senin (3/8/2026), KPK juga memeriksa Noprisman bersama Vinna Ledy Anggraheni. Materi pemeriksaan mencakup proyek-proyek di Dinas PUPR, pengelolaan limbah atau IPAL, serta sejumlah proyek di Dinas Kesehatan.
Hingga kini KPK menegaskan penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.













