Alaku
Alaku

LPHB Tagih KPK Jelaskan Misteri Uang Rp4 Miliar di Bengkulu

Achmad Tarmizi Gumay, Direktur LPHB Bengkulu. ( Foto : Ist A 1/8/2026)

Sprindik umum dinilai menyisakan tanda tanya. Direktur LPHB meminta KPK membuka konstruksi perkara agar tak memicu spekulasi.

BENGKULU- Sepekan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang lebih dari Rp4 miliar, konstruksi perkara yang melatarbelakangi penyitaan itu belum juga dipaparkan secara utuh. Kekosongan informasi tersebut kini memantik pertanyaan publik.

Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendesak KPK segera menjelaskan arah pengembangan penyidikan yang dilakukan melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, menilai keterbukaan diperlukan agar ruang spekulasi tidak semakin melebar dan sprindik tidak disalahartikan sebagai instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Publik berhak tahu perkara apa yang sedang dikembangkan KPK di Bengkulu. Sampai hari ini uang lebih dari Rp4 miliar itu belum dijelaskan terkait kasus apa. Jangan sampai sprindik umum menimbulkan ruang bagi penyalahgunaan,” kata Tarmizi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Tarmizi, salah satu pertanyaan yang belum terjawab adalah keterkaitan penyitaan uang di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dengan dugaan suap proyek pengelolaan limbah medis yang disebut menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Ia meminta KPK menguraikan konstruksi hukum secara jelas agar publik memahami benang merah penyidikannya, tanpa membuka materi yang memang harus dirahasiakan.

LPHB juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan arah penyidikan berpotensi memunculkan keresahan, sekaligus membuka ruang berbagai tafsir di tengah masyarakat dan birokrasi. Karena itu, kepastian mengenai objek perkara, dugaan tindak pidana, serta arah pengembangan penyidikan dinilai mendesak untuk disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *