Alaku
Alaku

Mantan Bupati Kepahiang Diperiksa, Kasus Lahan GOR Tebat Monok Menguat

KEPAHIANG- Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, terpantau memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hilangnya aset lahan GOR Tebat Monok.

Pengamanan di pintu masuk Kejari sejak pagi terpantau ketat. Aparat kepolisian berjaga menyusul informasi rencana aksi massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menggugat Seruan Aksi Simpatik Masyarakat Kepahiang. Namun, hanya sekitar lima orang yang datang membawa spanduk dan kemudian membubarkan diri.

“Kita pantau saja,” ujar Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar, singkat.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2026, Kejari Kepahiang menetapkan satu tersangka, yakni ID, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) saat proses pengukuran ulang lahan GOR Tebat Monok pada 2015.

Hingga kini, sedikitnya 30 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyusutan luas lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan berita acara musyawarah ganti rugi tertanggal 11 November 2006, lahan seluas 32.578 meter persegi milik M. Hasbi awalnya diperuntukkan untuk pembangunan terminal tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Namun, dalam pengukuran ulang oleh BPN pada 17 Desember 2015 dan penerbitan sertifikat pengganti, luas lahan tercatat menjadi 26.935 meter persegi.

Artinya, terdapat selisih atau pengurangan lahan sebesar 5.643 meter persegi. Perbedaan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan Kejari Kepahiang dalam mengusut dugaan penyimpangan pengadaan tanah tersebut.

Editor:Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *