Alaku
Alaku

OJK Bengkulu Catat 126 Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kasusnya melalui situs IASC atau layanan konsumen OJK. Dugaan aktivitas keuangan ilegal juga dapat dilaporkan melalui sistem SIPASTI.

Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *