OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kasusnya melalui situs IASC atau layanan konsumen OJK. Dugaan aktivitas keuangan ilegal juga dapat dilaporkan melalui sistem SIPASTI.
Editor: Hasan.













