BENGKULU – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mencatat sebanyak 126 pengaduan aktivitas keuangan ilegal berasal dari Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Pengaduan Satgas PASTI (SIPASTI) periode Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, pengaduan tersebut terdiri dari 38 laporan investasi ilegal dan 88 laporan pinjaman online ilegal.
Selain itu, data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Januari 2026 juga mencatat 2.647 laporan penipuan dari Bengkulu. Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja daring, panggilan palsu (fake call), penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, investasi bodong, hingga phishing dan rekayasa sosial.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena modus penipuan di sektor keuangan semakin beragam.
“Modus penipuan saat ini terus berkembang, mulai dari transaksi belanja online hingga penawaran investasi yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat selalu memastikan legalitas layanan keuangan sebelum melakukan transaksi,” ujarnya saat media update bersama wartawan di Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Secara nasional, sejak 22 November 2024 hingga 31 Januari 2026 tercatat 448.442 laporan penipuan masuk ke IASC. Dari jumlah tersebut, 756.006 rekening dilaporkan terkait penipuan dan 415.385 rekening telah diblokir atau sekitar 54,94 persen.
Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp511,1 miliar, dengan Rp160,9 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.













