BENGKULU- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan sekaligus mencegah potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi pelayanan publik senilai Rp16,25 miliar sepanjang periode 2021–2025. Capaian tersebut merupakan hasil penyelesaian 556 laporan masyarakat pada tahap pemeriksaan dari total 764 laporan yang diterima.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, S.E., menyampaikan bahwa fungsi pengawasan dan koreksi dini terhadap praktik maladministrasi menjadi faktor utama dalam penyelamatan hak-hak masyarakat. “Laporan masyarakat tidak hanya diselesaikan, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem pelayanan publik,” ujarnya.
Pada tahun 2025, hingga 6 Desember, nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,14 miliar. Angka tersebut berasal dari penyelesaian 155 laporan dari total 212 laporan yang masuk sepanjang tahun berjalan.
Selain laporan yang diregistrasi, Ombudsman Bengkulu juga menerima 24 konsultasi, 61 laporan Penyampaian Verifikasi Laporan (PVL), serta mencatat 11 laporan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 50 laporan TMS materiel. Data ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam mengawasi kualitas layanan pemerintah.
Secara tahunan, nilai penyelamatan kerugian masyarakat menunjukkan dinamika. Pada 2021 tercatat sebesar Rp3,25 miliar, meningkat signifikan pada 2022 menjadi Rp8,13 miliar, kemudian Rp1,22 miliar pada 2023, Rp1,48 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp2,14 miliar pada 2025.
Dari sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA di Provinsi Bengkulu. Kajian tersebut menemukan potensi maladministrasi berulang berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum, terutama praktik penahanan ijazah akibat tunggakan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ombudsman juga membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) yang melibatkan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu. Sebanyak 100 anggota telah dikukuhkan dan dibekali pelatihan, dengan 33 anggota aktif yang terlibat langsung dalam edukasi serta pengawasan pelayanan publik.
Sepanjang lima tahun terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melaksanakan sekitar 100 kegiatan edukasi dan sosialisasi, termasuk pemantauan PPDB, distribusi BBM bersubsidi, harga bahan pokok, layanan transportasi, hingga kesiapan logistik pemilu dan penanganan kejadian luar biasa (KLB).
Mustari menegaskan, partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah maladministrasi. “Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang kerugian masyarakat dapat dicegah dan pelayanan publik diperbaiki,” katanya.
Editor: Hasan













