PT Pegadaian mendukung penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut dinilai menjadi landasan hukum dan pedoman operasional bagi penguatan ekosistem ekonomi syariah, khususnya bisnis emas berbasis syariah di Indonesia.
JAKARTA – PT Pegadaian menyatakan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui dukungan terhadap peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2/2026).
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern serta kebutuhan regulasi syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian menilai fatwa ini memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Bank Emas.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, M. Cholil Nafis, menyatakan emas berpotensi menjadi instrumen investasi strategis karena memiliki karakter sebagai lindung nilai terhadap inflasi. Ia menekankan pentingnya menjadikan emas bukan sekadar simpanan, melainkan aset produktif yang mendorong kemandirian ekonomi umat.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menegaskan bahwa fatwa tersebut menjadi momentum memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di Sumatera Bagian Selatan. Menurutnya, seluruh transaksi emas Pegadaian, baik melalui Tabungan Emas maupun Cicil Emas, didukung underlying fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional.
Fatwa ini mengatur empat pilar utama usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, beserta akad-akad yang diperbolehkan sesuai prinsip syariah. Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan konsep emas musya’ atau kepemilikan kolektif, guna memastikan transparansi dan menghindari unsur ketidakpastian (gharar) dalam transaksi emas digital.
Dengan terbitnya fatwa tersebut, Pegadaian optimistis industri bulion syariah dapat berkembang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong penguatan modal domestik melalui optimalisasi potensi emas masyarakat yang diperkirakan mencapai ribuan ton.
Editor: Hasan













