BENGKULU— Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat persiapan pelaksanaan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (5/11/2025).
Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Surat Direktur II JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Nomor 2651/D.3/Dsb.3/10/2025 tentang optimalisasi program di daerah.
Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, memaparkan dasar hukum dan arah pelaksanaan program yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta penguatan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Herwan Antoni menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan seluruh pemerintah kabupaten/kota guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Program ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan serta mendorong tumbuhnya koperasi desa yang mandiri dan produktif,” ujar Herwan.
Program Jaksa Garda Desa dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 17 November 2025. Dalam rapat persiapan tersebut, dibahas berbagai hal teknis, antara lain koordinasi antar instansi, penyusunan acara, penyiapan data desa sasaran, serta rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Bengkulu dan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas KDKMP Tahun 2025.
Editor: Hasan.













