Alaku
Alaku

Penyidikan Dugaan Pencurian TBS Belum Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus Diulang

AKP Susilo, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah. (Foto : Ist 18/9/2026)

Dalam perkara perdata yang diajukan terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, pelapor menemukan dokumen tahun 1987 yang disebut digunakan sebagai salah satu dasar klaim hak atas tanah. Pelapor kemudian meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai meterai tempel yang tercantum pada dokumen tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima pelapor, disebutkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara tahun dokumen dan masa penerbitan meterai. Persoalan itu kemudian dilaporkan secara terpisah kepada Kepolisian sebagai dugaan pemalsuan surat dan meterai.

“Kami tidak mengatakan dokumen tersebut telah terbukti palsu. Justru karena terdapat dugaan ketidaksesuaian, kami meminta keaslian, waktu pembuatan, dan penggunaan dokumen tersebut diuji melalui proses hukum. Menurut kami, fakta ini penting untuk diperiksa secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan terlapor di PN Argamakmur berdasarkan Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm tanggal 14 Agustus 2026 dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Kuasa hukum pelapor menegaskan putusan tersebut tidak memutus pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Dengan demikian, menurut pihak pelapor, belum terdapat putusan pengadilan dalam perkara tersebut yang menetapkan terlapor sebagai pemilik sah tanah objek sengketa.

“Dengan adanya putusan NO tersebut, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terlapor sebagai pemilik sah tanah objek sengketa. Sementara pelapor menyatakan telah menguasai, mengusahakan, dan menanami tanah tersebut sejak 1996. Tanaman sawitnya masih ada dan terus berproduksi sampai sekarang. TBS dari tanaman itulah yang menjadi objek dugaan pengambilan,” katanya.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *