Menurut kuasa hukum, riwayat penguasaan dan pengusahaan tanah serta keberadaan tanaman sawit yang menjadi objek perkara merupakan fakta yang perlu diperiksa dalam penanganan laporan pidana.
“Jangan sampai persoalan klaim kepemilikan yang belum diputus melalui pemeriksaan pokok perkara kemudian membuat fakta mengenai penguasaan dan pengusahaan tanah selama puluhan tahun tidak diperiksa. Kami meminta seluruh fakta tersebut diuji secara objektif,” tegasnya.
Untuk membuat perkara semakin terang, kuasa hukum pelapor menyatakan siap menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata dalam Gelar Perkara Khusus ulang apabila diperlukan.
“Kami siap menghadirkan ahli dan membuka seluruh bukti yang kami miliki. Tujuannya bukan memaksakan kesimpulan, melainkan agar perkara ini dibahas secara komprehensif dan semakin terang. Kami siap apabila seluruh bukti dari pihak pelapor maupun terlapor diuji secara objektif,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap Kapolres Bengkulu Tengah yang baru memberikan ruang untuk dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus ulang dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada, termasuk informasi dan bukti yang diperoleh setelah penyidikan dihentikan.
“Kami menghormati kewenangan Kepolisian. Kami hanya meminta perkara ini ditangani secara netral, profesional, transparan, dan berimbang. Jika setelah Gelar Perkara Khusus ulang dan pemeriksaan secara menyeluruh ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu kami menghormati proses hukum. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, seluruh fakta dan bukti harus terlebih dahulu dibuat terang,” pungkasnya.













