BENGKULU– Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang residivis berinisial JH alias Bibi (30), warga Jalan Jembatan Kecil, Kelurahan Singaran Pati, Kota Bengkulu, diciduk saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Subdit 3 Diresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi.
Kasubdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, dalam rilis pers di Mapolda Rabu (7/5/2025) mengungkapkan bahwa tersangka JH mendapat pasokan sabu seberat 1 kilogram dari seorang bandar asal Bandung yang dikenalnya saat momen Lebaran. Sabu tersebut dikemas menjadi 30 paket, dengan 25 paket telah sempat diedarkan oleh tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, harga total sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta. Per paket dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu,” jelas Kompol David.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu paket besar sabu, lima paket kecil siap edar, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel Vivo, serta satu timbangan digital.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kini, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta & Editor: Hasan













