Alaku
Alaku

Polemik Pemberhentian Karyawan MBG Air Meles Bawah, Yayasan Bantah PHK Sepihak dan Isu Uang Masuk

Foto: Ilustrasi

REJANG LEBONG- Polemik pemberhentian sejumlah karyawan di MBG Desa Air Meles Bawah terus menuai sorotan publik. Isu dugaan pemberhentian sepihak hingga kabar adanya pungutan uang masuk kerja menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Arrayhan MBG, Baret Efendi, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni akibat miskomunikasi terkait aturan internal yang berlaku saat itu.

Menurut Baret, pihak yayasan memberhentikan sejumlah karyawan secara hormat karena mengacu pada surat edaran yang menetapkan batas usia maksimal 50 tahun untuk bekerja di MBG.

“Pada 4 Mei 2026 kami menjalankan aturan yang ada saat itu, yakni memberhentikan secara hormat karyawan yang usianya di atas 50 tahun. Namun pada 8 Mei 2026 keluar lagi surat edaran baru bahwa karyawan MBG tidak lagi dibatasi usia. Di sinilah terjadi miskomunikasi sehingga muncul anggapan kami memberhentikan sepihak. Itu tidak benar,” tegas Baret.

Ia menegaskan, pemberhentian tersebut sama sekali bukan karena persoalan pribadi ataupun faktor lain, melainkan murni mengikuti aturan yang berlaku saat itu.

Selain itu, Baret juga membantah isu yang menyebut calon pekerja MBG diminta membayar uang sebesar Rp1,5 juta agar bisa diterima bekerja.

“Itu bohong dan tidak benar. Tidak ada pungutan apa pun di MBG kami. Yang terjadi sebenarnya adalah persoalan pribadi antara pembina yayasan dengan seseorang terkait pinjam-meminjam uang. Bahkan peminjaman itu juga tidak jadi karena yang dipinjam tidak memiliki uang,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan persoalan pribadi tersebut dengan proses rekrutmen maupun operasional MBG.

“Kebetulan saja waktunya hampir bersamaan dengan pemberhentian karyawan, sehingga muncul asumsi liar di masyarakat. Padahal tidak ada kaitannya dengan yayasan ataupun MBG,” tambahnya.

Sementara itu, warga Desa Air Meles Bawah, Anton, menilai keberadaan MBG sejauh ini memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan dan membantu program pemerintah untuk anak sekolah.

“MBG ini sangat membantu masyarakat desa kami. Banyak warga lokal bekerja di sana dan anak-anak juga merasakan manfaat program pemerintah. Kalau ada pro dan kontra itu hal biasa,” ujar Anton.

Ia juga menilai batas usia kerja menjadi pertimbangan penting karena aktivitas di MBG cukup padat dan membutuhkan tenaga ekstra.

“Kalau pekerja sudah di atas 50 tahun mungkin memang tidak maksimal lagi. Setahu saya kerja di MBG dari pagi sampai sore, bahkan bisa lembur karena setiap pagi makanan untuk anak sekolah harus sudah siap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *