BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa antara seorang karyawan dengan pihak perusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Perselisihan yang sempat berlarut tersebut akhirnya menemukan titik temu setelah dilakukan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Permasalahan bermula ketika seorang karyawan berinisial SP dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja tanpa kejelasan status pekerjaan. Kondisi ini terjadi di tengah konflik internal yang terjadi di dalam perusahaan, sehingga berdampak pada sejumlah karyawan, termasuk SP yang telah bekerja selama kurang lebih lima tahun.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyelesaian dilakukan melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu yang berfungsi melayani berbagai aduan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, persoalan jaminan sosial, upah yang tidak dibayarkan, hingga masalah keselamatan kerja. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan mediasi, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila penyelesaian tidak tercapai.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut merujuk pada Surat Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Nomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang permohonan bantuan fasilitas Desk Ketenagakerjaan atas pengaduan SP yang disampaikan pada 18 November 2025.













