Alaku
Alaku

Polda Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Karyawan dan Perusahaan Sawit

Dalam proses mediasi yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026 di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dengan SP terkait pembayaran pesangon serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Hasilnya, pihak perusahaan membayarkan pesangon dan hak-hak SP dengan total nilai sebesar Rp36.750.000. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.

Dengan selesainya permasalahan tersebut, diharapkan kehadiran Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, melindungi hak-hak tenaga kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *