Hal senada disampaikan Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba. Ia memastikan patroli dan penyelidikan rutin terus dilakukan, khususnya pada malam hari di lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.
“Tidak ada ruang negosiasi untuk perjudian. Namun, penangkapan tidak bisa dilakukan tanpa bukti yang cukup,” tegas IPTU Ivan.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan informasi konkret terkait perjudian melalui layanan darurat 110 Polri. Kepolisian menegaskan, keterlibatan publik menjadi kunci percepatan penegakan hukum.
Dengan pembentukan tim khusus anti judi ini, Polres Simalungun memastikan bahwa upaya pemberantasan perjudian dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menepis tudingan bahwa aparat penegak hukum lamban bertindak.(Lia Hambali)
Editor: Hasan













