Alaku
Alaku

Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Penyelidikan lapangan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, menyusul adanya pengaduan warga yang merasa resah terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di bantaran sungai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen melindungi lingkungan dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak serius terhadap lingkungan,” ujar Herison saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Dalam penyelidikan tersebut, tim Pidsus menemukan sejumlah bekas galian pasir di sepanjang tepi Sungai Bah Bolon. Kondisi tanah yang rusak dan lubang galian mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang telah berlangsung cukup lama.

Kanit II Unit Pidsus Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, mengatakan meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat tim tiba di lokasi, bukti fisik di lapangan menguatkan dugaan praktik tambang ilegal.

“Tidak ada alat berat maupun aktivitas penggalian saat penyelidikan. Namun, bekas galian menunjukkan adanya eksploitasi pasir dalam jumlah besar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *