Hasil wawancara dengan warga sekitar mengungkap bahwa aktivitas penambangan diduga telah berhenti sekitar satu pekan terakhir. Diduga, penghentian sementara tersebut dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat.
Menindaklanjuti temuan itu, Polres Simalungun akan meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk camat, kepala desa, dan dinas teknis, guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Kami tidak akan ragu melakukan penindakan tegas apabila tambang ilegal kembali beroperasi. Proses hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Herison.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Editor: Hasan













