JAKARTA — Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, agar menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Polri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut tetap harus disertai dengan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir mengatakan, Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib, dan kondusif.
“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Irjen Pol. Johnny Edison Isir, Rabu (26/8).
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat diharapkan dapat disampaikan secara bermartabat dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya.
“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan tertib. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, dalam beraktifitas secara aman dan nyaman nersama-sama saling memelihara dan menjaga Kamtibmas” kata Isir.













