JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Aset yang ditelusuri meliputi mobil mewah, apartemen, hingga rumah yang diduga berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. Pendalaman itu dilakukan setelah KPK memeriksa pihak swasta Eni Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi, Rabu (26/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi.
KPK juga menelusuri dugaan keterkaitan pemberian aset tersebut dengan proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
Selain EBS, penyidik memeriksa PPTK Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi proyek pengelolaan limbah di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Temukan Uang Rp4 Miliar
Pengusutan perkara ini sebelumnya diwarnai serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Kepala Bidang Sumber Daya Air Agus Suhendra Wijaya, Hendra Okta, serta pihak swasta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai. Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah Noprisman, yakni uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Kini, penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul uang tersebut, tetapi juga dugaan aliran aset bernilai tinggi kepada pejabat Pemkot Bengkulu.













