Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, penggunaan material tanpa izin, dan lemahnya pengawasan menjadi perhatian
REJANG LEBONG- Proyek pematangan dan penataan lahan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp515 juta menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Bintang Terang, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Mukomuko, diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan bahwa badan usaha pelaksana proyek tersebut digunakan atau dijalankan oleh pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas, tanggung jawab kontraktual, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Seorang narasumber yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai hasil pekerjaan pematangan lahan belum menunjukkan penyelesaian yang optimal. Menurutnya, secara teknis pekerjaan pematangan lahan mencakup proses perataan dan pemadatan tanah agar memenuhi standar kekuatan dan keamanan.
“Apabila dikerjakan sesuai ketentuan teknis, hasil pematangan lahan akan terlihat rata dan padat. Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, belum tampak indikasi kuat bahwa proses pemadatan dilakukan secara memadai,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, sumber menilai bahwa pekerjaan patut dilakukan evaluasi menyeluruh sebelum dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh. Selain itu, perhatian juga tertuju pada pekerjaan pelapis tebing dan saluran yang diduga menggunakan material batuan yang berasal dari lokasi proyek.
Penggunaan material tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa pengambilan dan pemanfaatan batuan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), material batu disebutkan sebagai material yang diperoleh dari pihak penyedia berizin. Perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.













