Alaku
Alaku

PT Cikal Kencana Jaya Cuci Tangan, Siapa Aktor di Balik Skandal Minyak Goreng Bengkulu?

Foto: ilustrasi.

BENGKULU- Polemik dugaan produksi dan pengemasan minyak goreng ilegal di Bengkulu makin panas. Setelah sebelumnya PT Minyakku Sawit Indonesia buka suara, kini PT Cikal Kencana Jaya ikut membantah keras keterlibatan dalam kasus yang viral tersebut.

Melalui surat resmi tertanggal 13 Mei 2026, manajemen PT Cikal Kencana Jaya menegaskan tidak pernah mengetahui aktivitas produksi minyak goreng yang menyeret nama perusahaan mereka.

“Kami tidak pernah mengetahui perihal tersebut dan tidak ada sangkut paut atas permasalahan tersebut dengan perusahaan kami,” tegas Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026).

Perusahaan juga membantah pernah memproduksi merek minyak goreng yang kini menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, manajemen menegaskan tidak pernah memberi izin ataupun menjalin kerja sama dengan pihak mana pun terkait produksi maupun pengemasan minyak goreng yang dipersoalkan.

PT Cikal Kencana Jaya  yang beralamat di Cimahi Jawa Barat ini bahkan mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang muncul dalam video viral tersebut.

Dalam klarifikasinya, perusahaan menyebut hanya memproduksi minyak goreng kemasan merek ALMITA, yang diklaim legal, terdaftar resmi, dan memiliki izin lengkap. Produk itu disebut sebagai minyak goreng premium non-subsidi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Di sisi lain, perusahaan memberikan apresiasi kepada Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu atas pengungkapan kasus tersebut.

Namun muncul pertanyaan besar di tengah publik: jika kedua perusahaan kompak membantah, lalu siapa aktor yang bermain di balik dugaan produksi dan pengemasan minyak goreng ini?

PT Cikal Kencana Jaya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan perizinan perusahaan tanpa persetujuan manajemen. Kasus ini pun membuka dugaan adanya pihak lain yang diduga memanfaatkan nama perusahaan untuk menjalankan aktivitas produksi secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *