Alaku
Alaku

Sekdis Dikbud RL Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka BOS

Sekretaris Diknas Rejang Lebong, Hanafi membenarkan dirinya sudah diperiksa Kejari sebagai saksi terkait dana BOS di SMPN 2 Curup.(Foto: Dok,10/2/2026).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, menegaskan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Curup. Ia membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi sebagai pengelola dana BOS.

REJANG LEBONG- Hanapi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023–2024 menyatakan, pemeriksaan terhadap dirinya semata-mata untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyimpangan yang terjadi di SMPN 2 Curup.

“Saya dipanggil jaksa hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang dikelola oleh SMPN 2 Rejang Lebong,” ujar Hanapi, Rabu (11/2/2026), di Kantor Dikbud.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tendensius dan seolah-olah menggiring opini bahwa dirinya diperiksa sebagai pelaku. Menurutnya, posisi Dikbud dalam pengelolaan dana BOS hanya sebatas pembinaan dan pengawasan, sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 62 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP.

“Kami hanya tim pembina dan pengawas. Dana BOS dari pusat langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah, baik SD, SMP, maupun PAUD. Bukan ke rekening Dikbud,” tegasnya.

Hanapi menjelaskan, pemanggilan dirinya  terkait dugaan mark up dana BOS di SMPN 2 Curup. Dalam proses pencairan, kata dia, terdapat tahapan yang harus dipenuhi sekolah, seperti rapat bersama wali murid, verifikasi jumlah siswa, serta administrasi lainnya.

Adapun total dana BOS yang diterima SMPN 2 Curup pada 2023–2024 mencapai Rp2.315.511.556, dengan rincian:

Tahun 2023: Tahap I: Rp583.811.556 (1.062 siswa) Tahap II: Rp584.100.000

Tahun 2024: Tahap I: Rp558.800.000 (1.016 siswa) Tahap II: Rp558.800.000

“Bukan Rp76 miliar seperti yang berkembang. Angka itu tidak benar,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya oleh BPK dan Inspektorat memang ditemukan temuan administrasi. Namun, menurutnya, pihak sekolah telah mengembalikan sesuai rekomendasi.

Hanapi menegaskan, kehadirannya di Kejaksaan adalah bentuk kooperatif sebagai saksi dari unsur pengawas. Ia meminta media tetap berimbang dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.

“Kami menghargai kerja teman-teman media, tetapi mohon tidak tendensius. Saya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai pelaku,” pungkasnya.

Reporter: Ismail.   Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *