Alaku
Alaku

Selain 4 Pejabat Pemprov Bengkulu KPK Kembali Periksa 13 Saksi Lainya Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa (18/2/2025), pihaknya memeriksa empat pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi. Mereka adalah:

Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

Donni Swabuana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.

Syahjudin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu.

Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Provinsi Bengkulu.

Selain keempat pejabat tersebut, ditempat terpisah KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya di Polres Bengkulu.

Para saksi yang diperiksa adalah: Lydia Rakhmawaty, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu.

Ainul Mardianti, Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Oka Suhendra, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.

Alpha Rizal Fadlan, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Yofi Karsana, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.

Oktin Eleven, Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Rozani Andarwari, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

Solehan, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

Mogi Darusman, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu.

Rusmayadi, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Eka Hafizh Supriyatna, Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Arif Munandar, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu.

Partono, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu.

“Para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah terkait bantuan logistik guna memenangkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024,” tegas Tessa Mahardika Sugiarto.

Diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Ketiga tersangka tersebut masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Uj)