Alaku
Alaku

Somasi Korban Arisan Bodong Ditolak, Yeyen Terancam Digugat dan Dilaporkan Pidana

Foto : Ilustrasi.

BENGKULU– Upaya damai yang ditempuh para korban dugaan arisan dan investasi bodong yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen tampaknya menemui jalan buntu. Somasi yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu via Pos ditolak dan tidak tidak mendapat respons hingga batas waktu berakhir. Kini, langkah hukum mulai disiapkan.

LPK RI menilai sikap diam pihak yang disomasi menunjukkan tidak adanya keseriusan untuk menyelesaikan persoalan yang telah menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah korban. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi terus bertambah.

Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya telah memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada Yeyen maupun kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik, terutama terkait pengembalian dana korban. Namun kesempatan tersebut berlalu tanpa tanggapan.

“Kami sudah memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Sampai batas waktu berakhir, tidak ada respons, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan tuntutan para korban,” kata Aprianto, Minggu (14/6/2026).

Menurut dia, somasi merupakan tahapan awal yang sengaja ditempuh sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi. Namun ketika peringatan hukum tersebut diabaikan, pihaknya menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah lanjutan.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum. Seluruh opsi sedang dikaji, mulai dari gugatan perdata hingga laporan pidana. Hak-hak korban harus diperjuangkan melalui jalur yang tersedia,” ujarnya.

Tim hukum LPK RI saat ini tengah menghimpun dan memverifikasi berbagai dokumen, keterangan korban, serta alat bukti yang telah diserahkan. Hasil kajian itu akan menjadi dasar dalam menentukan konstruksi hukum yang akan ditempuh.

Selain jalur litigasi, LPK RI juga berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan agar dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat yang dilaporkan para korban mendapat perhatian dan pengawasan dari otoritas terkait.

Hingga saat ini sedikitnya delapan korban telah meminta pendampingan hukum kepada LPK RI Bengkulu. Total kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.

“Korban yang telah melapor kepada kami saat ini berjumlah delapan orang. Nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” kata Aprianto.

Meski proses hukum mulai dipersiapkan, LPK RI menyatakan pintu komunikasi belum sepenuhnya tertutup. Namun menurut Aprianto, para korban kini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau penundaan.

“Yang dibutuhkan korban adalah kepastian dan pengembalian hak mereka. Jika memang ada itikad baik, tunjukkan dengan langkah konkret, bukan dengan diam,” ujarnya.

Kasus dugaan arisan dan investasi bodong yang menyeret nama Yeyen terus menjadi perhatian publik. Di tengah bertambahnya tekanan dari para korban, sikap diam pihak yang disomasi justru memperkuat desakan agar persoalan tersebut segera dibawa ke ranah hukum untuk diuji secara terbuka dan mendapatkan kepastian hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *