Alaku
Alaku

Tarif Pembersihan Karang Gigi Tak Ditanggung BPJS, Pasien Dikenakan Rp300 Ribu di Puskesmas PUT

REJANG LEBONG- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman menegaskan pemeriksaan dan pembersihan karang gigi termasuk dalam layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga tindakan tersebut mengikuti tarif umum puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong. Kebijakan inilah yang menjadi dasar munculnya keluhan seorang pasien yang dikenai biaya Rp300 ribu saat berobat di Puskesmas Padang Ulak Tanding (PUT).

Pasien bernama Risma Hartati, warga Lubuk Belimbing, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, datang ke Puskesmas PUT untuk berobat setelah mengalami sakit gigi selama satu minggu. Ia membawa kartu BPJS dan menyerahkannya kepada petugas saat registrasi. Namun setelah pemeriksaan, ia tetap diminta membayar biaya pelayanan sebesar Rp300 ribu.

“Saya sakit gigi sudah seminggu. Berobat ke puskesmas sambil membawa BPJS, tapi setelah diperiksa saya harus bayar Rp300 ribu,” ungkap Risma.

Keluhan ini kemudian menimbulkan kebingungan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep, memberikan penjelasan tegas bahwa pungutan tersebut sesuai aturan.

“Saya sudah konfirmasi ke Kepala Puskesmas. Tidak ada kesalahan. Tarif itu merupakan tarif umum karena BPJS tidak menanggung pembersihan karang gigi,” jelasnya, Jum’at (21/11/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menanyakan kepastian jenis layanan yang ditanggung BPJS ketika berobat. “Sebelum tindakan, tanyakan kepada petugas apakah keluhan atau tindakan tersebut dijamin BPJS,” pesan Asep.

Reporter: Ismail.  Reporter: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *