Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, S.E., M.H. menyampaikan bahwa kedua personel yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.(Y)













