“Mudah-mudahan itu hanya sekadar isu yang dilemparkan untuk tes ombak atau hanya usaha untuk menggagalkan aksi tanggal 2 September 2026. Tapi ketika isu ini benar, ini menggambarkan sekali lagi keseriusan bupati terhadap penyelesaian masalah ini,” katanya.
Tenno bahkan menilai TAPD tidak seharusnya menjadikan arahan bupati sebagai alasan untuk menghindari pembahasan.
“Untuk TAPD hanya alasan berlindung di belakang petunjuk bupati. Harusnya tidak ada alasan mereka untuk menghindar, kecuali memang ada sesuatu di balik ini semua,” tegasnya.
DPRD Sudah Sepakat, Eksekutif Dituntut Berani Bersikap
Tenno menegaskan persoalan utang tersebut tidak lagi sekadar tuntutan kelompok masyarakat. Ia menyebut pimpinan DPRD dan Banggar Seluma telah menyepakati pembahasan penyelesaian utang bersama eksekutif melalui TAPD.
Karena itu, ia mempertanyakan jika pemerintah daerah kembali tidak memberikan kepastian.
“DPRD Seluma sudah menyepakati bahwa persoalan ini akan diselesaikan. Artinya, utang akan dibahas di tingkat Banggar bersama pihak eksekutif yang diwakili TAPD. Kalau pihak eksekutif tidak secara jelas menyatakan sikap untuk menyelesaikan ini, pertanyaannya, ada apa?” ujarnya.
Menurut Tenno, apabila bupati tidak dapat hadir, seharusnya kewenangan dapat didelegasikan kepada Sekda atau TAPD agar pembahasan tidak mandek.
Ia menuntut adanya keputusan yang jelas mengenai pembayaran utang fisik, perjalanan dinas, dan kewajiban kegiatan lainnya.
APBD Perubahan 2026 Jadi Titik Tekan
Hasil hearing 26 Agustus 2026 kembali menjadi sorotan. Tenno menyebut pimpinan DPRD dan Banggar telah menyepakati pembahasan serta penganggaran pembayaran utang melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.











