Alaku
Alaku
Lebong  

Korban Investasi Bodong Geruduk Rumah Mertua Yeyen, Kerugian Tembus Rp5 Miliar

LEBONG – Kemarahan para korban dugaan investasi bodong yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen kian memuncak. Puluhan korban mendatangi rumah mertua Yeyen di Desa Lemeupit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Sabtu (13/6/2026) malam, untuk mencari keberadaan terlapor yang hingga kini belum berhasil mereka temui.

Aksi tersebut dipicu oleh membengkaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp5 miliar. Namun, upaya para korban mendatangi rumah keluarga Yeyen tidak membuahkan hasil. Yeyen dipastikan tidak berada di lokasi.

Rumah yang didatangi merupakan milik keluarga Yeyen. Salah satu anggota keluarganya diketahui menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Lebong. Di lokasi, para korban hanya bertemu dengan suami Yeyen, Diego, serta kedua orang tuanya.

Suasana kedatangan para korban sempat direkam dan beredar di grup WhatsApp “Yeyen Pemersatu Bangsa”. Dalam video tersebut, Diego ditanya apakah dirinya juga menjadi korban dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik itu.

“Iko kawan-kawan lagi kek Diego samo ibunyo. Jadi, cak ikolah. Diego bukannyo, ck mano Go? Korban?” tanya perekam video.

Sambil tersenyum dan menunduk, Diego menjawab singkat, “Kelak viral. Jadilah.”

Para korban juga menyebut keluarga Yeyen mempersilakan mereka memeriksa seluruh ruangan rumah untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

“Cak ikolah keadaan di Lebong. Lah diperiksa per ruangan. Yeyen tidak ado,” ujar perekam video.

Kuasa hukum korban dari ATP Law Firm, Ana Tasia Pase, mengungkapkan hingga saat ini sedikitnya 50 orang telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring terus masuknya laporan dari korban baru.

“Data terakhir yang kami rekap, korban yang sudah memberikan kuasa kepada kami berjumlah lebih dari 50 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka ini masih terus bertambah,” ujar Ana.

Menurut Ana, para korban tidak hanya berasal dari Bengkulu, tetapi juga dari sejumlah daerah lain seperti Jakarta, Bandung, Batam, Kalimantan, Kepahiang dan wilayah lainnya.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, pihak korban meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut mempromosikan, mengajak masyarakat bergabung, atau menikmati keuntungan dari kegiatan yang dilaporkan tersebut.

“Jika ditemukan pihak-pihak lain yang turut mempromosikan, mengajak, atau menikmati hasil dari kegiatan tersebut, kami berharap semuanya diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ana.

Ana juga mengungkapkan dampak yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materiil. Sejumlah korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga gangguan dalam kehidupan keluarga akibat persoalan tersebut.

“Ada korban yang mengalami stres dan tekanan mental. Jadi kerugian yang dialami bukan hanya materi, tetapi juga kerugian secara psikologis,” katanya.

Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, Yeyen sebelumnya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konferensi pers pada 5 Juni 2026, kuasa hukum Yeyen, Rofiq Sumantri dan Syaiful Anwar, menegaskan klien mereka bersikap kooperatif serta tidak berniat menghindari tanggung jawab.

“Klien kami siap bertanggung jawab dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syaiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *