Alaku
Alaku

Penyidikan Dugaan Pencurian TBS Belum Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus Diulang

AKP Susilo, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah. (Foto : Ist 18/9/2026)

BENGKULU TENGAH- Penyidikan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, belum dibuka kembali. Kuasa hukum pelapor, Rollina Br Pangaribuan, meminta Kapolres Bengkulu Tengah yang baru menelaah kembali perkara tersebut dan menggelar ulang perkara khusus secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang.

Permintaan itu disampaikan setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Nomor B/412/IX/RES.1.8/2026/Satreskrim tertanggal 15 September 2026. Dalam surat tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyatakan belum dapat membuka kembali penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu.

Gelar Perkara Khusus sebelumnya dilaksanakan pada 3 September 2026 setelah pelapor meminta agar penyidikan atas dugaan pengambilan TBS yang dilaporkan terjadi pada April 2021 kembali dilanjutkan.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Purba menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya dikaitkan dengan persoalan status kepemilikan tanah. Pelapor menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1996, termasuk membuka, menanami, merawat, dan mengusahakan tanaman kelapa sawit yang hingga kini masih berproduksi.

TBS dari tanaman kelapa sawit tersebut kemudian menjadi objek dugaan pengambilan yang dilaporkan kepada Kepolisian.

“Yang kami minta bukan agar Kepolisian menentukan siapa pemilik tanah. Kami meminta dugaan pengambilan TBS diperiksa secara objektif, termasuk siapa yang mengambil, siapa yang memerintahkan, ke mana hasil panen dibawa, siapa yang menerima hasilnya, serta apa dasar hak terlapor mengambil TBS yang selama ini berada dalam penguasaan dan pengusahaan pelapor,” ujar, Ganda Purba. Kamis (17/9).

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *