Alaku
Alaku

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan. Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Asep Ridwan Ruswandi.

Kapolda Lampung menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang maupun jaringan yang terlibat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.

Salah satu pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal oleh seorang warga berinisial T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *