Alaku
Alaku

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku. Hasil pengembangan menunjukkan rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat yang merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi rokok berbagai merek, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah. Perkara ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan truk Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah menuju Bandar Lampung.

Muatan tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan membawa sekitar 20 ton kacang tanah tanpa dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *