Alaku
Alaku

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

Adapun Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam.

Modus yang dilakukan dalam perkara ini berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Ia juga meminta jajarannya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *