BENGKULU– Seorang wanita berinisial DS, warga asal Kabupaten Lebong, diamankan jajaran Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, karena diduga terlibat kasus penggelapan delapan unit sepeda motor. Aksi DS terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena motor yang mereka sewakan tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus N, mengatakan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan empat unit motor sebagai barang bukti. “Berdasarkan pengakuan tersangka, total motor yang telah digelapkan berjumlah sekitar sembilan unit. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap sisa kendaraan lainnya,” ujar Kompol Agus, Kamis (2//5/2025).
Ia menambahkan, lima dari korban berada di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka, sementara sisanya tercatat berada di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain di wilayah berbeda.
DS menjalankan aksinya dengan modus menyewa motor dari kenalan atau relasi yang dikenalnya melalui teman, menggunakan sistem setoran harian sebesar Rp150 ribu. Namun motor-motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain dengan nilai antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Kepada penyidik, DS mengaku nekat melakukan penggelapan karena terlilit utang arisan sebesar Rp2 juta per bulan. “Awalnya saya gadaikan motor pribadi karena tidak sanggup bayar cicilan. Lama-lama saya mulai pinjam motor dari orang lain, lalu saya gadaikan juga. Hutang saya menumpuk, saya jadi gali lubang tutup lubang,” ungkap DS.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan berupaya melacak keberadaan motor-motor lainnya yang telah digadaikan oleh pelaku. Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, terutama kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
Pewarta & Editor: Hasan













