BENGKULU– Komisaris PT Dwi Selaras Abadi, BS, resmi ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi Kejaksaan Agung setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Ariyani, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan intensif, BS ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pembangunan Mega Mall Bengkulu yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. “Hari ini, Rabu 25 Juni 2025, BS akan dibawa ke Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rustianti.
Sebelumnya, surat perintah penyidikan terhadap BS telah dikeluarkan sejak 22 November 2024 dan Sprindik Kajati nomor 408 tahun 2025. Dengan penetapan BS sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Mega Mall Bengkulu kini menjadi tujuh orang.
Enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejati Bengkulu adalah Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwi Selaras Abadi), Kurniadi Benggawan Utama (Direktur PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), dan Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu).
Kasus ini bermula dari alih status lahan yang semula merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004, yang diduga melanggar ketentuan hukum pertanahan.
Pewarta dan Editor: Hasan













