Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program “Halo Kejati”

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menggelar program penerangan hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu” di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini mengusung tema sentral “Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel” sebagai bentuk edukasi hukum yang menyasar tata kelola keuangan desa.

Acara yang berlangsung di lingkungan Dinas PMD ini menjadi bagian dari agenda rutin penyuluhan hukum Kejati Bengkulu. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintahan, khususnya terkait dengan pengelolaan dana desa yang kerap menjadi sorotan publik akibat potensi penyalahgunaan.

Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber utama hadir memberikan materi mendalam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai aturan hukum.

“Pengelolaan dana desa tidak boleh sembrono. Harus transparan, partisipatif, dan tentu saja akuntabel. Inilah yang menjadi titik berat kami dalam menyampaikan materi,” jelas Ristianti.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus II, Bastian Subuh, S.H., M.H., menyoroti pentingnya peran serta aktif dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.

“Pencegahan tidak kalah penting dari penindakan. Kami hadir untuk mengedukasi dan membangun sinergi dengan OPD agar tata kelola keuangan desa lebih tertib dan sesuai koridor hukum,” tegas Bastian.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh jajaran Dinas PMD Provinsi Bengkulu. Para peserta menilai kegiatan semacam ini sangat relevan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran desa.

Melalui program edukatif seperti ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan hukum yang humanis, preventif, dan kolaboratif.

Pewarta & Editor: Hasan